Akibat perbuatannya, Juki harus berurusan dengan pihak kepolisian termasuk dua pria lainnya, Medi dan Bogek. Ketiganya berikut barang bukti diamankan ke Polsek Belinyu untuk penyidikan lebih lanjut.
Tiga tersangka jambret beserta barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, pelaku Juki melakukan aksi dugaan jambret pada 21 November 2023 sekitar pukul 14.15. Tas korban inisial Alusinah (47) warga Dusun Rambang Desa Berburah saat berkendara dengan rekannya ditarik oleh pelaku Juki.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukannya, Juki terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku mengaku memang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Ridingpanjang Belinyu dan mendapatkan uang tunai korban sekitar kurang lebih Rp40 juta. Pelaku sempat membuat tas milik korban ke sungai di Kelapa Utan," kata AKP Ogan Teguh Imani.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait