BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus berhasil meringkus seorang pria berinisial S (32) yang telah melakukan penjambretan sebuah dompet milik ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui bernama Gita Ria di sekitar Jalan Kimnjung, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (2/7/2022) lalu.
Atas kejadian tersebut, korban Gita Ria kehilangan sejumlah barang pribadi seperti handphone, uang tunai, emas sepuluh mata yang tersimpan di dalam dompet. Korban Gita Ria mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
"Pada saat itu korban hendak menuju pusat perbelanjaan menggunakan sepeda motor bersama anaknya, kemudian pada saat jalan di Jalan Kimjung kaget setelah diberitahu oleh anaknya bahwa dompet yang dipegang anaknya yang duduk di belakang pelapor telah diambil seorang laki-laki yg tidak dikenalinya," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Sabtu (9/7/2022).
Tersangka S yang merupakan warga asal Provinsi Sumatera Selatan ini berhasil diringkus saat sedang berada di Jalan Kimjung, Kecamatan Parittiga, pada Sabtu (7/7/2022).
"Tim Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak dan menuju ke lokasi untuk menyelidiki keberadaan Pelaku. Selanjutnya berhasil mengamankan pelaku berinisial S asli Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan