PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nurmala mengingatkan kepada para kontestan peserta Pemilu 2023, untuk tidak melibatkan anak-anak di dalam kampanye. Nurmala menyebutkan, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar UU Perlindungan Anak tersebut.
"Tidak boleh, karena takut ada bahaya, apalagi di tengah keramaian seperti itu, yang namanya kampanye urusan orang dewasa," kata Nurmala, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait