LIbatkan Anak-Anak dalam Kampanye Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Irwan Setiawan
Melibatkan anak-anak di dalam Kampanye Pemilu 2024 bisa dituntut pidana penjara. Foto: Ilustrasi anak-anak/ Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nurmala mengingatkan kepada para kontestan peserta Pemilu 2023, untuk tidak melibatkan anak-anak di dalam kampanye. Nurmala menyebutkan, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar UU Perlindungan Anak tersebut.

"Tidak boleh, karena takut ada bahaya, apalagi di tengah keramaian seperti itu, yang namanya kampanye urusan orang dewasa," kata Nurmala, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik".

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network