LIbatkan Anak-Anak dalam Kampanye Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Irwan Setiawan
Melibatkan anak-anak di dalam Kampanye Pemilu 2024 bisa dituntut pidana penjara. Foto: Ilustrasi anak-anak/ Net.

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. 

"Yang boleh memilih, baru boleh ikut kampanye  dan sudah memiliki KTP  tetapi dibawah dari itu disarankan tidak boleh  apalagi memakai atribut kampanye," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network