LIbatkan Anak-Anak dalam Kampanye Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Irwan Setiawan
Melibatkan anak-anak di dalam Kampanye Pemilu 2024 bisa dituntut pidana penjara. Foto: Ilustrasi anak-anak/ Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nurmala mengingatkan kepada para kontestan peserta Pemilu 2023, untuk tidak melibatkan anak-anak di dalam kampanye. Nurmala menyebutkan, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar UU Perlindungan Anak tersebut.

"Tidak boleh, karena takut ada bahaya, apalagi di tengah keramaian seperti itu, yang namanya kampanye urusan orang dewasa," kata Nurmala, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik".

Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis. 

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. 

Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Sementara itu, aturan tersebut juga diataur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. 

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. 

"Yang boleh memilih, baru boleh ikut kampanye  dan sudah memiliki KTP  tetapi dibawah dari itu disarankan tidak boleh  apalagi memakai atribut kampanye," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network