Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Rizki Ramadhani
Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, saat memimpin apel pasukan di Mapolres Bangka Barat, Minggu (13/6/21). Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polres Bangka Barat (babar) berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Korban sebut saja Mawar (15), digauli oleh pelaku Kumbang (15) pada saat orangtua angkatnya sedang shalat tarawih beberapa waktu lalu. Kasus ini sendiri kini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat. 

"Kejadian ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu, baik korban maupun pelaku masih dikategorikan anak dibawah umur, walaupun  suka sama suka namun tetap negara melindungi anak dibawah umur melalui Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2006," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, Minggu (13/6/21). 

Kasus pencabulan ini, kata Kapolres, telah memasuki tahap kedua, atau telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. 

"Kasus ini telah memasuki tahap kedua, artinya tanggung jawab sudah berganti ke pihak kejaksaan, begitu juga saat sidang, tanggung jawab berada di pihak pengadilan," tambah Kapolres. 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network