Terbukti Pegang Payudara Siswi SMA, Oknum Guru Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Tim iNews Manado
Oknum guru Motoling pegang payudara siswa yang viral pada 2021 lalu. (Foto: tangkapan layar/istimewa)

MINAHASA SELATAN, lintasbabel.id – Seorang oknum tenaga pengajar alias guru di Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus menerima kenyataan pahit. Dirinya divonis 9 tahun dengan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.

Oknum guru ini tersandung kasus asusila yakni memegang payudara siswinya pada 11 Oktober 2021 lalu. 


Oknum guru berinisial MT alias Maxi. (Foto: Istimewa)


Pihak PN Amurang membenarkan vonis putusan yang diterima oknum guru Motoling Maxi.

“Terdakwa divonis 9 tahun penjara dengan denda 100 juta,” ujar Dearizka, Humas PN Amurang kepada sejumlah wartawan, seperti dilansir iNews Manado, Rabu (25/5/2022).

Pelaku melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network