MINAHASA SELATAN, lintasbabel.id – Seorang oknum tenaga pengajar alias guru di Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus menerima kenyataan pahit. Dirinya divonis 9 tahun dengan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.
Oknum guru ini tersandung kasus asusila yakni memegang payudara siswinya pada 11 Oktober 2021 lalu.
Oknum guru berinisial MT alias Maxi. (Foto: Istimewa)
Pihak PN Amurang membenarkan vonis putusan yang diterima oknum guru Motoling Maxi.
“Terdakwa divonis 9 tahun penjara dengan denda 100 juta,” ujar Dearizka, Humas PN Amurang kepada sejumlah wartawan, seperti dilansir iNews Manado, Rabu (25/5/2022).
Pelaku melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait