Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Babel Belum Terima STTP Kampanye

Irwan Setiawan
Komisioner Bawaslu Kepulauan Babel, Sahirin. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Sahirin mengatakan, untuk kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum, para kontestan Pemilu harus membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU. 

"Kegiatan kampanye itu surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU, harus ada itu," katanya. 

Ia juga mengatakan, jika adanya kegiatan kampanye itu tidak membuat surat pemberitahuan, bukan Bawaslu untuk membubarkan sebab itu kewenangan KPU. 

"Bawaslu tidak berhak membubarkan, yang berhak membubarkan itu KPU dan jajarannya," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network