Sahirin mengatakan, untuk kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum, para kontestan Pemilu harus membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.
"Kegiatan kampanye itu surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU, harus ada itu," katanya.
Ia juga mengatakan, jika adanya kegiatan kampanye itu tidak membuat surat pemberitahuan, bukan Bawaslu untuk membubarkan sebab itu kewenangan KPU.
"Bawaslu tidak berhak membubarkan, yang berhak membubarkan itu KPU dan jajarannya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait