Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Babel Belum Terima STTP Kampanye

Irwan Setiawan
Komisioner Bawaslu Kepulauan Babel, Sahirin. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Hari pertama masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (28/11/2023), belum ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para kontestasi Pemilu. 

Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sahirin, Selasa (28/11/2023).

Hal ini, kata Sahirin, belum adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang ditujukan kepada pihak kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) oleh para calon legislatif (Caleg) ataupun Partai Politik (Parpol). 

"Hari ini awal masa kampanye tapi kami koordinasi dengan KPU dan Intel Polda belum ada, laporan kampanye, mungkin masih manasin mesin," kata Sahirin, usai acara sosialisasi peraturan kampanye di Pangkalpinang, Selasa (28/11/2023). 

Sahirin mengatakan, untuk kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum, para kontestan Pemilu harus membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU. 

"Kegiatan kampanye itu surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU, harus ada itu," katanya. 

Ia juga mengatakan, jika adanya kegiatan kampanye itu tidak membuat surat pemberitahuan, bukan Bawaslu untuk membubarkan sebab itu kewenangan KPU. 

"Bawaslu tidak berhak membubarkan, yang berhak membubarkan itu KPU dan jajarannya," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network