Iman menambahkan, tiba di rumah, tersangka langsung membuka tas itu. Di dalamnya didapati 1 unit HP merek Realme warna biru, 1 buah dompet warna pink yang terdapat perhiasaan dan uang sebesar Rp2 juta.
SR kemudian menghubungi TG dan memintanya untuk menggadaikan perhiasan yang ada di dalam tas tersebut.
"Tersangka langsung mengambil serta tas dan dompet disimpan di lemari kamar tidur. Tiga hari setelah kejadian itu, SR meminta TG untuk menggadaikan perhiasaan berupa satu buah kalung emas kuning terdapat liontin dan dua buah cincin emas kuning," ujarnya.
"Namun saat itu si TG sempat bertanya terkait surat-surat dari perhiasan itu. Oleh SR dia bilang bahwa surat-surat sebelumnya ada namun sudah hilang dengan alasan saat pindah rumah. Akhirnya TG langsung menggadaikan emas itu ke Pangkalpinang," katanya.
Setelah perhiasan tersebut digadaikan ke kantor pegadaian di Pangkalpinang, uang yang didapat langsung dikirim TG kepada SR melalui rekening. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil gadai perhiasan digunakan untuk bayar hutang dan biaya sekolah anak.
"Untuk kronologis ungkap kasusnya itu bermula dari didapatkannya informasi awal terkait identitas tersangka pada 22 November 2023 kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Kemudian sekitar jam 19.30 WIB, yang bersangkutan kita panggil ke Unit Reskrim Polsek Mentok," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait