BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang wanita berinisial SR (41) dan seorang pria berinisial TG (41). Keduanya diamankan petugas lantaran usai menemukan tas berisi HP, perhiasan dan uang tunai senilai Rp40 juta, namun tidak mengembalikannya.
Wakapolres Babar, Kompol Iman Teguh Prasetyo menyampaikan tersangka SR awalnya berangkat dari kediamannya menuju toko yang terletak di Jalan Puput, Kelurahan Sungaidaeng, pada Minggu (6/8/2023) sekira jam 18.30 WIB.
Ketika di tengah perjalanan, tepatnya di depan SDN 5 Mentok, SR yang sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R berwarna merah, nopol BN 7509 DT berhenti. Pasalnya, dia melihat adanya sebuah tas tangan berwarna abu-abu.
"Posisi tas itu tergeletak pada tanah di sebelah aspal. Lalu tas itu diambil dan langsung kembali ke rumah," kata Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait