Tak Kembalikan Barang Temuan di Pinggir Jalan, 2 Warga Bangka Barat Diamankan Polisi

Rizki Ramadhani
SR dan TG saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Di dalam tas itu sendiri, terdapat sejumlah dokumen dan identitas si pemilik aslinya. Hanya saja, tersangka tidak ada upaya untuk menghubungi si pemilik. Hingga akhirnya si pemilik membuat laporan kehilangan di kepolisian.

Bukannya mengembalikan tas kepada pemilik, pelaku justru menggadaikan perhiasan yang ada di dalam tas tersebut. Hingga akhirnya mereka berdua harus berurusan dengan pihak berwajib.

Atas perbuatannya tersebut, SR disangkakan Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman penjara 5 tahun. 
     
Sedangkan TG disangkakan Pasal 480 Kuhpidana tentang perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, gadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan. 

Sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network