Al 'Iroqiy mengatakan, "Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa utangnya tersebut lunas atau tidak." (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)
Adapun kiat bisa melunasi utang, dapat dengan mengamalkan doa dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.
Dari Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya. Ia berkata, "Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku."
Ali pun berkata, "Maukah kuberitahukan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam telah mengajarkannya kepadaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa:
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak
Artinya: "Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu." (HR Tirmidzi Nomor 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syekh Al Albani)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait