Berikut Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal, Cek Sekarang agar tidak Merugikan Anda

Mohammad Yan Yusuf/ Net IDXChannel
Dengan mengetahui pinjol apa saja yang ilegal, setidaknya Anda dapat waspada agar tidak terjerat utang atau pinjaman online yang merugikan. Foto : Ilustrasi/ net

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Berikut ini 151 daftar pinjol ilegal versi Satgas Waspada Investasi (SWI). Dengan mengetahui pinjol apa saja yang ilegal, setidaknya Anda dapat waspada agar tidak terjerat utang atau pinjaman online yang merugikan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 151 pinjol ilegal berdasarkan temuan financial technology (fintech) peer to peer lending. Seluruh platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut, kemudian langsung ditutup oleh Kementerian Kominfo setelah temuan dilakukan.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, rilis terbaru ini diakui cukup meresahkan, terutama terjadi disaat Indonesia mengalami pandemi Covid-19. Mereka kemudian memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Melalui persyaratan mudah dan tak berbelit. Para pelaku kemudian meminta akses data kontak di ponsel pengguna yang pada akhirnya digunakan untuk mengintimidasi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network