JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - SAN, pelaku penipuan terhadap 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor University (IPB) yang terjerat pinjaman online (pinjol) mengirim barang fiktif. Pengiriman barang fiktif tersebut modus penipuan pelaku berkedok toko online.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ada 4 aplikasi pinjol yang disebutkan pelaku agar 116 mahasiswa IPB untuk bisa berinvestasi pada pelaku. Peminjam diharuskan melakukan transaksi jual beli dahulu sebelum bisa mencairkan dananya.
"Pelaku ini membuat seolah punya toko online, yang diakui sebagai miliknya mengirim barang. Nah barang itulah yang dibayarkan aplikasi pinjol ini, padahal barangnya sendiri tak ada atau fiktif," ujar Iman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online' pada Sabtu (19/11/2022).
Dia menerangkan, mahasiswa yang melakukan transaksi mengetahui tentang pengiriman barang fiktif sebagaimana diarahkan pelaku.
"Begitu di ACC, transfer uangnya masuk (ke para korban), mereka langsung menyerahkan uang tersebut ke pelaku untuk alasan investasi itu. Dari hasil penyidikan sementara ada 4 aplikasi (pinjol). Ada yang terkenal dan secara legalitas operasional sih legal," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait