Berdasarkan porsinya, anggaran belanja daerah seharusnya dapat diperuntukan sesuai dengan fungsinya sebagaimana disebutkan dalam PP no 12 tahun 2019 tadi, yang mana ditegaskan secara lugas APBD ditujukan sebagai pendorong agar terjadinya pengentasan kemisikinan. Mengingat kurun beberapa waktu terakhir, APBD hampir sepenuhnya habis diperuntukan untuk birokrasi dan legislatif, membiayai gaji dan tunjangnnya, dan belum lagi jika kita tinjau dari banyaknya pembangunan-pembangunan fisik yang cenderung jauh dari asas kebermanfaatan.
Jika kita menelisik lebih jauh berdasarkan contoh, pada tahun 2017 dirilis melalu Media Indonesia menjelaskan bahwa sebesar Rp420 Miliar anggaran APBD diperuntukan membangun Jembatan Emas dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat mempersingkat waktu tempuh dan menjadikan Jembatan Emas sebagai ikon baru.
Namun hal demikian tidak sesuai dengan harapan, mengingat kerap kali di lapangan, jembatan tersebut tidak dapat difungsikan sehingga minim asas kebermanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat. Belum lagi setiap tahunnya, Pemprov Babel menganggarkan Rp2 Miliar per tahun melalui APBD untuk biaya perawatan agar kondisi jembatan dapat terus berfungsi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait