Rangkuti menambahkan, dua PNS yang merupakan tenaga kesehatan ini sudah cukup lama menjadi seorang abdi negara.
"Jadi waktu itu, yang bidan ini dilantik saat saya masih Kepala Puskesmas Kelapa, dia dilantik dan ditempatkan di Puskesmas Tempilang. Kalau yang dokternya (dr Yessy) bukan pengangkatan di Kelapa, tapi di Puskesmas Mentok seingat saya. Jadi memang keduanya ini bisa dibilang mengundurkan diri," katanya.
"Kemudian buat pernyataan tapi tidak pernah masuk, makanya masuk di opsi yang kedua. Jatuhnya pelanggaran disiplin berat, kesannya PTDH. Padahal mereka sudah tidak perduli lagi karena sudah bertekad kuat mengundurkan diri. Kalau surat pemberhentian dari bupati, sepertinya sudah terbit," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait