Komisi Perlindungan Guru Perlu Dibentuk di Bangka Belitung

Haryanto
Seminar Pendidikan yang berlangsung di Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (15/11/2023). Foto: Istimewa.

Cecep melanjutkan, dalam menjalankan profesinya baik di sekolah maupun di masyarakat guru tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum dengan alibi untuk menegakkan hukum atau mendisiplinkan siswa.

“Atas nama untuk menegakkan peraturan sekolah, bapak ibu guru kemudian menampar atau mencubit siswa. Saya minta itu jangan dilakukan. Sekolah harus membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk memberikan tindakan atau sanksi jika ada siswa yang melanggar aturan sekolah,” katanya.

Seminar Pendidikan yang mengusung tema ‘’Problematika Profesi Guru dalam Perspektif Hukum Pendidikan” diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Komisariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ratusan guru dari berbagai jenjang baik SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti kegiatan tersebut.

Selain perlu dibentuk Komisi Perlindungan Guru di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga diharapkan dapat membuat peraturan daerah atau peraturan gubernur untuk melindung profesi guru.

“Pemerintah kabupaten kota juga perlu membentuk peraturan walikota atau peraturan bupati untuk prefsi guru ini,” katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network