Cecep melanjutkan, dalam menjalankan profesinya baik di sekolah maupun di masyarakat guru tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum dengan alibi untuk menegakkan hukum atau mendisiplinkan siswa.
“Atas nama untuk menegakkan peraturan sekolah, bapak ibu guru kemudian menampar atau mencubit siswa. Saya minta itu jangan dilakukan. Sekolah harus membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk memberikan tindakan atau sanksi jika ada siswa yang melanggar aturan sekolah,” katanya.
Seminar Pendidikan yang mengusung tema ‘’Problematika Profesi Guru dalam Perspektif Hukum Pendidikan” diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Komisariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ratusan guru dari berbagai jenjang baik SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti kegiatan tersebut.
Selain perlu dibentuk Komisi Perlindungan Guru di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga diharapkan dapat membuat peraturan daerah atau peraturan gubernur untuk melindung profesi guru.
“Pemerintah kabupaten kota juga perlu membentuk peraturan walikota atau peraturan bupati untuk prefsi guru ini,” katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait