Pasalnya, Nurhuma menyodorkan formulir dan melakukan profiling serta meminta data pribadi ketika jurnalis MNC TV, Mukhtarudin untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di tubuh bank plat merah tersebut.
"Bagi kami itu merupakan tindakan penghalangan-halangan dalam mencari informasi, melakukan klarifikasi yang membuat tugas jurnalis terhambat untuk membuat karya jurnalistik," ujar Fadli.
Fadli bilang, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra bisa berujung pidana. Sebab, menghambat kerja wartawan mencari informasi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Siapapun yang melanggar pasal itu terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagai yang termuat dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 3," ujarnya.
Tak hanya melakukan demonstrasi, Forbes Jurnalis Kendari juga berencana akan membawa kasus ini ke Polda Sultra, Ombudsman dan Komisi Informasi Publik dengan melaporkan menejemen Bank Sultra.
Editor : Muri Setiawan