Diketahui saat penertiban tambang ilegal tersebut, Tim Gabungan mengamankan belasan unit ponton isap, kemudian 5 karung pasir timah serta puluhan pekerja tambang.
Kemudian sebanyak 6 orang pemilik ponton ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penyidikan oleh 3 satuan yakni, 2 di Satreskrim dan 2 di Satpolairud Polres Babar, kemudian 2 lagi di Polair Mabes Polri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait