BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus penambangan timah ilegal yang terjadi di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (29/9/2023) lalu.
Dari kasus tersebut, Satpolairud Polres Babar mengamankan sebanyak 6 orang pemilik ponton yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah dengan mengamankan barang bukti berupa belasan unit ponton dan pasir timah.
"Sedang pemeriksaan saksi ahli, dari Kementerian. Kita upayakan dalam waktu segera kita limpahkan. Itu semua pemilik, nggak pemilik aja," ujar AKBP Ade Zamrah, Kamis (9/11/2023)
Diketahui saat penertiban tambang ilegal tersebut, Tim Gabungan mengamankan belasan unit ponton isap, kemudian 5 karung pasir timah serta puluhan pekerja tambang.
Kemudian sebanyak 6 orang pemilik ponton ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penyidikan oleh 3 satuan yakni, 2 di Satreskrim dan 2 di Satpolairud Polres Babar, kemudian 2 lagi di Polair Mabes Polri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait