Polisi Bekuk Pencuri Ratusan Kilogram Timah dari KIP Sanko

Rizki Ramadhani
Para tersangka pencurian diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Ade Zamrah menambahkan, tim kemudian mendapati informasi bahwa para tersangka berada di Belinyu, Kabupaten Bangka. Sedangkan untuk pasir timah yang dicuri para tersangka dari aktivitas KIP Sanko mencapai 750 kilogram. 

"Jadi tersangka kita amankan di daerah Belinyu, mereka sudah sempat menjual hasil curian penggelapan ini. Makanya di sini ada beberapa barang bukti yang kita amankan, termasuk juga uang tunai hasil penjualan pasir timah yang mereka curi," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network