Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur Tempilang

Rizki Ramadhani
Pejabat Sementara (Pjs) Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Bripka Feri Djohansyah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat akan segera melimpahkan berkas perkara dan terduga pelaku berinisial JT (43) yang terlibat tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Senin (18/9/2023) lalu.

Pejabat Sementara (Pjs) Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Bripka Feri Djohansyah mengatakan, pengiriman berkas tersebut sudah dilakukan pihaknya pada Oktober 2023 lalu. 

"Perkara ini sudah sampai pada tahap satu, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan pada 25 Oktober 2023 kemarin. Kemudian ke luar P19 dari Jaksa Penuntut Umum dan kami diminta melengkapi berkas perkara atau P19," kata Bripka Feri Djohansyah. 

Di dalam P19 tersebut, ada lima poin yang diminta JPU kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Salah satunya ialah meminta keterangan ahli dan dalam hal ini dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan alat vital korban.

"Sementara untuk poin lainnya yang diminta untuk dilengkapi itu hanya berkaitan administrasi. Kalau ini sudah lengkap, bulan ini akan dilakukan tahap dua, jadwalnya masih kita koordinasikan dengan JPU," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network