Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur Tempilang

Rizki Ramadhani
Pejabat Sementara (Pjs) Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Bripka Feri Djohansyah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Bripka Feri mengungkapkan, atas apa yang diperbuatnya, terduga pelaku JT akan disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network