Bripka Feri mengungkapkan, atas apa yang diperbuatnya, terduga pelaku JT akan disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait