BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Terbukti mengantongi 51 paket sabu, Jebpri Ramayuza (20) warga Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus Satuan Restik Polres Bangka Tengah pada Selasa (31/10/2023). Dia ditangkap saat berada di jalan perkebunan warga di Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba, Bateng.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu. Doni Nopriyadi, S.H membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
"Sekira pukul 11.00 wib pelaku Jepri ini kami amankan saat sedang berada di jalan perkebunan warga, dimana sebelum penangkapan pelaku, tim kita telah menerima informasi terkait aktifitas pelaku yang mencurigakan. Saat anggota kami mendalami tentang keberadaan pelaku tersebut di sebuah jalan kebun warga, tepatnya di Jl. Parumpis Kelurahan Padang Muliya, tim kita bertemu dengan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Tim kita pun langsung mengamankan yang bersangkutan dan hasil penggeledahan pada pakaiannya, ditemukan paket Narkoba jenis sabu di saku jaketnya," ujar Iptu. Doni.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait