Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 51 paket sabu yang terbungkus plastik strip bening dengan total berat 14,08 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam hal ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait