Kantongi 51 Paket Sabu, Jepri Disikat Satuan Restik Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tersangka Jepri saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 51 paket sabu yang terbungkus plastik strip bening dengan total berat 14,08 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam hal ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network