Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), syarat untuk menjadi calon Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf.
"Secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silakan saja," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait