Kurang dari Sepekan Menjabat KSAD, Jenderal TNI Agus Subiyanto Diajukan jadi Panglima TNI 

Irwan Setiawan
Presiden Jokowi menyodorkan nama KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon kuat Panglima TNI ke Komisi I DPR. Foto: tni.mil.id

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), syarat untuk menjadi calon Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf. 

"Secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silakan saja," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network