JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengungkapan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Meutya mengatakan, salah satu nama yang yang diajukan ke DPR untuk menggantikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yaitu Jenderal TNI Agus Subiyanto yang kurang dari sepekan lalu dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan tidak ada yang salah terkait penunjukan tersebut.
Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), syarat untuk menjadi calon Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf.
"Secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silakan saja," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait