H. Jenih selaku pejabat Fungsional industri tingkat Madya, Ditjen IKMA Kemenprin mengatakan, kegiatan ini mengikuti undang-undang untuk menciptakan wirausaha baru.
"Jadi kami inginkan tidak hanya mencari pekerjaan, tetapi dapat menciptakan lapangan pekerjaan, pada kesempatan ini juga diajar penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait