Lokasi kedua juga rumah tinggal di Jl. Raya Puput Sadai, Desa Keposong, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jl Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kapuspenkum.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut, posisi kasus dalam perkara ini terkait adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Ketut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait