Budi Prasetyo mengatakan, tersangka telah satu minggu ini mengedarkan sabu, sedangkan barang haram tersebut diedarkan ke sejumlah penambang di Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah satu minggu ini mengedarkan sabu. Dijual ke penambang. Pelaku ini masih muda penyebabnya cenderung faktor lingkungan, yang pertama dari keluarga mungkin di situ dia agak terpengaruh dan putus sekolah," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait