"Setelah itu pelaku juga sempat mengikat korban kemudian membakar korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka memar, luka tusukan di bagian kepala, luka bakar di bagian punggung dan lengan. Korban juga mengalami trauma berat," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan. Tim kemudian langsung bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 44 (ayat) 2 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait