Tanam Ganja untuk Dikonsumsi, Pemuda di Bangka Barat Dibekuk Polisi

Rizki Ramadhani
RS saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan seorang pemuda berinisial RS (27). Warga Desa Air Putih, Kecamatan Mentok itu diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Teguh Prasetio menyampaikan RS diringkus lantaran diduga menanam ganja di dekat Hutan Bukit Menumbing tepatnya di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Dari tangan RS, Teguh mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa belasan ganja, cangkul, dan jerigen air. 

"Usai melakukan penyelidikan kami temukan tanaman ganja di kebun milik Jhoni (orang tua RS) yang beralamat di Desa Airputih. Setelah melakukan pendalaman kami amankan RS dengan barang bukti 19 batang ganja di kebun tersebut," ujar Iman Teguh Prasetio, Senin (25/9/2023). 

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, barang bukti ganja di bawa ke Palembang Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Iman juga menyebut pelaku RS ini sudah dua kali menanam tanaman ganja di wilayah hukumnya.

"RS sudah dua kali menanam ganja. Pertama dia menanam pada bulan Febuari dan panen bulan Juli ada dua batang. Kemudian menanam kembali dari Juli sampai September 2023 sebanyak 19 batang dan belum sempat panen. Ganja ini untuk digunakan pelaku untuk konsumsi pribadi," ujarnya.

Sementara, RS mengaku sudah dua bulan menanam ganja. Ganja tersebut tak dijual melainkan hanya untuk konsumsi sendiri. 

"Ganja itu saya konsumsi pribadi, dicampur mie dan untuk rempah-rempah. Ada juga saya buat makanan seperti digoreng dengan tepung. Biar enak untuk menambah nafsu makan. Orang tidak tahu Saya menanamnya. Kalau luas tanah untuk kebun 1 hektare, tapi kalau ditanami ganja paling 10 meter," kata RS. 

Pelaku menanam ganja tanpa sepengetahuan orang tuanya Jhoni, di lahan kosong di sekitar perkebunan orangtuanya.

Atas perbuatan pelaku diancam pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network