BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021.
HM dan SP saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
Diketahui, HM merupakan Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pertanahan Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar. Sedangkan SP, merupakan Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023) dari pagi hingga sore, atas keterlibatannya tim penyidik Kejari Babar meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Kajari Babar Wawan Kustiawan menyampaikan penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan fakta persidangan kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
"Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN Babar yaitu saksi HM dan SP," ujar Wawan Kustiawan didampingi oleh Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intel Johan Ciptadi.
Wawan Kustiawan menambahkan, keterlibatan dua saksi itu bermula saat terdakwa Slamet dan Ridho menyampaikan kepada saksi HM akan ada penambahan nama di luar SK yang telah ditetapkan Bupati Babar sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat.
"Penambahan itu atas nama warga bukan warga transmigrasi melainkan atas nama ibu-ibu yang di luar SK bupati. Fakta persidangan dua saksi itu mengetahui dan dijanjikan terdakwa Slamet bahwa di luar nama-nama 68 KK sesuai SK bupati, suratnya menyusul dan nanti diserahkan ke HM," ucapnya.
Dengan alasan kepercayaan, kemudian HM menyetujuinya dan memerintahkan SP menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran tanah. Setelah melakukan pengukuran tanah, sebanyak 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya diterbitkan.
"Dan sampai saat ini permohonan yang di luar 68 KK itu tidak ada suratnya dan fisiknya, itu cuma lisan saja. Dan itu diakui oleh HM. Dengan fakta yang terungkap di persidangan, kami tim penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka," tuturnya.
Terakhir, Wawan mengatakan keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Mentok.
"Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait