JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan, batas akhir masa penyelesaian tenaga honorer adalah tahun 2023. Ini artinya, pada tahun 2024 sudah tidak ada lagi tenaga honorer, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce, batas waktu tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan waktu dari Tahun 2018 hingga 2023.
"Sekarang ini masa transisi, jadi di tahun 2024 baru engga ada (tenaga honorer) sama sekali," ujar Averrouce kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(22/1/2022).
Mekanismenya, kata dia, untuk ASN sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Pihaknya berharap di tahun ini dan tahun sebelumnya terdapat seleksi PPPK yang masih dilaksanakan, sehingga masih ada waktu.
"Sebenarnya, istilah tenaga honorer itu sudah tidak ada di peraturan perundang-undangan. Istilah ini terbawa hingga sekarang karena ada program khusus terkait penyelesaian tenaga honorer dari tahun 2004 hingga 2014," kata Averrouce.
Sampai sekarang, sambung dia, misalnya guru bagian tenaga honorer masih diproses, dan pihaknya juga mendorong untuk tenaga administrasi.
"Jadi, secara legalitas formal, istilah tenaga honorer sudah tidak ada, tapi memang ini penyelesaiannya masih berproses termasuk guru, tenaga kebersihan, dan tenaga administrasi," ungkap Averrouce.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait