Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia,.Sik mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut membuat korban terkena sabetan parang di bagian pelipis kiri dan bagian telapak tangan. M kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya usai melakukan penganiayaan.
Dari tangan M, Tim Kelambit berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang pendek warna hitam.
"Tersangka (M) dan barang bukti dibawa dan amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana," kata AKP Rene Zakharia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait