BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Diduga melakukan penganiayaan, M alias N (34) seorang buruh harian lepas warga Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali, diciduk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. M diduga melakukan penganiayaan pada Rabu (13/9/2023) malam di Jalan Cendrawasih 1 Sungailiat, terhadap seoang warga.
Korban penganiayaan yang dilakukan oleh M. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Pengungkapan aksi yang dilakukan M bermula Tim Kelambit yang bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Tim Kelambit kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengetahui keberadaannya.
Selang beberapa jam, M kemudian berhasil diciduk ketika berada di kediaman temannya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Srimenanti. Usai diamankan, M tak mengelak telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban.
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia,.Sik mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut membuat korban terkena sabetan parang di bagian pelipis kiri dan bagian telapak tangan. M kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya usai melakukan penganiayaan.
Dari tangan M, Tim Kelambit berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang pendek warna hitam.
"Tersangka (M) dan barang bukti dibawa dan amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana," kata AKP Rene Zakharia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait