Dalam obrolan ringan itu juga Bawaslu Beltim menyatakan siap mendampingi Pemkab Beltim dalam upaya menertibkan alat peraga diri yang dianggap mengganggu keindahan dan kenyamanan. Namun ditegaskannya Bawaslu hanya sekedar melakukan pengawasan, mengingat tahapan kampanye belum dimulai.
“Kalau ada unsur ajakan, menawarkan visi-misi, program kerja dan citra diri. Ke empat unsur itu bersifat kumulatif alias harus ada semuanya baru bisa disebut "Kampanye." Acuan kita di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Danny.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait