Sementara itu, Naun (nama samaran) mengatakan, jika penolakan masyarakat juga merupakan amanah undang-undang. Dimana, jika masyarakat menolak akan dijarahnya daerah mereka maka negara tidak boleh membuat kegaduhan.
"IUP tahun 2010, undang-undang perlindungan masyakat 2008 terus budaya sebagai pelaut sudah ratusan tahun, sopankah dan bertatakramakah PT. Timah ujug-ujug datang dan menghancurkan daerah kami. Kami tegaskan seluruh masyarakat menolak, " tegasnya sembari membawa spanduk penolakan dan beranjak pulang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait