BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan menampung aspirasi penolakan masyarakat Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar, atas rencana Ponton Isap Produksi (PIP) oleh PT. Timah di kawasan setempat. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bateng, Pittor mewakili Bupati Algafry Rahman dalam sosialisasi pembangunan PIP oleh PT. Timah di desa tersebut pada Jumat (8/9/2023).
"Kami di sini selaku perwakilan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mewakili pak bupati akan menampung segala bentuk aspirasi masyarakat dan akan sampaikan penolakan tersebut kepada pimpinan," ujarnya.
Pittor mengatakan, posisi pemerintah kabupaten tidak bisa memihak dan akan menjadi penengah dan mencari solusi tepat bagi masyarakat dan juga PT. Timah.
"Di sisi lain PT. Timah adalah milik negara, di sisi lainnya masyarakat adalah negara itu sendiri. Jadi, kita akan menampung dan berusaha memberikan win win solution terkait hal ini. Intinya aspirasi penolakan sudah diterima dan rencana pembangunan PIP juga sudah diterima. Nanti akan kita diskusikan kembali," ujarnya.
Di tempat yang sama Kades Beriga, Gani menegaskan, dirinya akan selalu mengikuti apa yang masyarakat inginkan karena dirinya adalah pelayan masyarakat Beriga.
"Kalau masyarakat nolak ya saya ikut menolak. Kalau masyarakat menerima saya ikut menerima. Semua keputusan ada di masyarakat karena saya kan cuma pelayan masyarakat," ujar Gani.
Sementara itu, Rizal selalu Humas PT. Timah mengatakan, akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar masyarakat menerima kehadiran PT. Timah di Batu Beriga.
"Ya kami akan berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi agar kami bisa diterima dan mendapatkan solusi terbaik," ujarnya.
Rizal menjelaskan, PT. Timah diamanatkan undang-undang agar mengelola sumber timah tersebut untuk kesejahteraan masyarakat namun memang terbentur dengan penolakan masyarakat.
"Pro kontra biasa. Tapi kami tetap berupaya. Kita akan coba lagi melakukan pendekatan karena ini amanah undang-undang jadi kami juga sudah bersiap dan sudah menyangka akan terjadi pro kontra," ujarnya.
Sementara itu, Naun (nama samaran) mengatakan, jika penolakan masyarakat juga merupakan amanah undang-undang. Dimana, jika masyarakat menolak akan dijarahnya daerah mereka maka negara tidak boleh membuat kegaduhan.
"IUP tahun 2010, undang-undang perlindungan masyakat 2008 terus budaya sebagai pelaut sudah ratusan tahun, sopankah dan bertatakramakah PT. Timah ujug-ujug datang dan menghancurkan daerah kami. Kami tegaskan seluruh masyarakat menolak, " tegasnya sembari membawa spanduk penolakan dan beranjak pulang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait