Polisi Limpahkan 2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan

Rizki Ramadhani
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Riki. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

Riki mengimbau seluruh elemen di masyarakat Babar khususnya orang tua dapat lebih memperhatikan keseharian anak-anak. Lebih intensif menjaga anak agar kejadian serupa tak terjadi. 

"Untuk pergaulan anak juga tolong bisa diperhatikan karena kalau sudah salah pergaulan dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan yang tidak kita inginkan. Apalagi kasus yang kerap terjadi antara orang yang dikenal atau orang yang sudah dekat," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang melibatkan terduga pelaku M (42) terungkap pada awal bulan Mei 2023 di wilayah Kecamatan Tempilang. Pelaku dengan tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga 18 kali. 

Sementara kasus yang melibatkan A (20) terungkap pada 15 Mei 2023 lalu. Ia diduga telah melakukan rudapaksa korban berinisial F (13) di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kecamatan Mentok pada malam hari.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network