BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2023 silam telah memasuki babak baru.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Babar telah melakukan tahap dua terhadap dua perkara itu. Yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setempat.
"Untuk pelimpahannya pada bulan Juli 2023 kemarin, tepatnya tanggal 7 dan 14. Untuk perkara yang dilakukan M itu di tanggal 7 dan A pada tanggal 14," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Ipda Riki Abprizon, Kamis (7/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara dua pelaku dan barang bukti dilakukan usai penyidikan dilakukan. Di mana alat keterangan para saksi alat bukti dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Makanya telah kita lakukan tahap dua. Sudah (berlanjut ke pengadilan) saat ini. Kedua pelaku ini kemarin baik M dan A kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun karena di situ kita kenakan Pasal 76D tentang perlindungan anak," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait