BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Aksi perundang terhadap remaja perempuan di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berlanjut ke ranah hukum.
Orang tua dari korban yang diketahui berusia 15 tahun itu, telah melakukan pelaporan ke Mapolres Bangka Barat, pada Rabu (1/1/2025) lalu.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor.
Dugaan sementara, aksi perundungan yang dilakukan oleh dua orang perempuan itu, dipicu permasalahan asmara.
"Kami sampaikan bahwa motifnya adalah cemburu. Terduga pelaku cemburu setelah mengetahui korban dipanggil oleh pacarnya saat melintas. Kami simpulkan motifnya adalah cemburu," katanya, Jumat (3/1/2025).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait