Pelaku kemudian diserahkan keluarga ke Mapolsek Belinyu pada Minggu (16/1/2022) didampingi Ketua RT serta Kaling setempat.
Pelaku TP dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait