Bejat, Kakak Ipar Rudapaksa Adik Istri yang Masih Dibawah Umur

Maulana
TP, pelaku rudapaksa terhadap adik ipar saat diamankan di Mapolsek Belinyu. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Akibat melakukan rudapaksa (perkosaan) kepada adik iparnya sendiri, MT alias TP (24) warga Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus mendekam di sel Mapolsek Belinyu. TP diserahkan pihak keluarga, setelah mengakui telah memaksa adik iparnya berhubungan intim pada akhir tahun 2021 lalu. 

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini, kini telah menjadi tersangka aksi rudapaksa yang dilakukannya pada (31/12/2021) sekitar pukul 13.00 di kediamannya. Kebetulan antara pelaku dan korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (12) tinggal satu rumah. 

Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Nanusa Gegoh Desky melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh mengatakan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah pelaku dengan maksud mengantarkan pakaian milik pelaku. Saat itu pelaku meminta korban meletakkan pakaian di dekat lemari baju. 

Pelaku yang berada di dalam kamar, kemudian meminta korban mendatanginya. Korban kemudian mendatangi pelaku yang kemudian oleh pelaku, langsung menarik tangan korban. 

Tangan korban sempat dilepas, tetapi setelah itu pelaku kembali menarik tangan korban, lalu kemudian terjadilah rudapaksa di lantai kamar. 

Selang dua pekan, pada (15/1/22) sekitar pukul 05.00 pelaku berniat kembali rudapaksa kepada korban, namun saat baru melakukan sentuhan datang istrinya. 

Inilah kemudian menjadi awal terkuaknya aksi pelaku, yang kemudian istrinya sempat bertanya apa yang dilakukan pelaku dan korban. Istri pelaku yang penasaran bertanya kembali kepada korban, yang merupakan adik kandung istri pelaku, tentang apa yang terjadi antara korban dan pelaku. 

Akhirnya, korban mengakui telah diperlakukan tidak pantas oleh kakak iparnya. Kemudian dilakukan kumpul keluarga untuk membahas masalah itu. Selanjutnya setelah ditanya-tanya, korban mengakui bahwa telah dirudapaksa oleh pelaku akhir tahun lalu. 

"Pengakuan korban tersebut dibenarkan oleh pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Belinyu," kata Ipda Teguh, Selasa (18/1/2022). 

Pelaku TP mengaku melakukan aksi bejat itu satu kali yang kemudian hendak kembali diulangi akhir pekan lalu. Namun, saat hendak dilakukan di kamar ia mengetahui istrinya datang. 

"Saya melakukan sekali yang kedua saya tahu istri saya datang, jadi ga jadi," kata TP di Mapolsek Belinyu. 

Pelaku kemudian diserahkan keluarga ke Mapolsek Belinyu pada Minggu (16/1/2022) didampingi Ketua RT serta Kaling setempat. 

Pelaku TP dijerat pasal  81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network