Cabuli Anak di Bawah Umur, Dukun Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Irwan Setiawan
AYP, pria beristri yang diamankan Polda Babel karena melakukan aksi bejat rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Jojo mengungkapkan pelaku yang diketahui sudah beristri ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 4 kali. Aksi pertama pelaku, dilakukan di rumah milik Nenek Pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada bulan Mei lalu. 

"Kemudian berlanjut di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang sebanyak 2 kali. Dan terakhir di penginapan di Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah pada Juli 2023," ujarnya 

Jojo mengatakan, modus pelaku yaitu dengan mengiming-imingi korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan orang tua korban yang sedang sakit.

"Tersangka mengatakan bahwa ibunya tidak  bisa disembuhkan dalam pengobatan, kemudian anak ini bermohon agar bisa menyembuhkan orang tuanya, kemudian diajak untuk berhubungan badan, namun diawal tidak dikehendaki, ditolak dari si korban, namun demikian diiming-imingi masalah pengobataan orang tua, jadi terjadilah persetubuhan," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network