Cabuli Anak di Bawah Umur, Dukun Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Irwan Setiawan
AYP, pria beristri yang diamankan Polda Babel karena melakukan aksi bejat rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus pengobatan alternatif di Kota Pangkalpinang berinisial AYP, terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak

"Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Jojo, Kamis (31/8/2023).

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pria berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan di rumah mertuanya. 

"Pelaku diamankan di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 30 Agustus 2023 dini hari," kata Jojo.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network