PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus pengobatan alternatif di Kota Pangkalpinang berinisial AYP, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Jojo, Kamis (31/8/2023).
Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pria berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan di rumah mertuanya.
"Pelaku diamankan di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 30 Agustus 2023 dini hari," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait