Adapun rekomendasi Menagih Pemulihan dan Pemenuhan Hak Rakyat tersebut sebagai berikut:
- Meminta BPN, KLHK, dan BKPM untuk membuka data HGU, tata batas kawasan dan perizinan perusahaan perkebunan sawit ke publik.
- Meminta perusahaan untuk menjalankan kewajibannya atas plasma berikut kewajiban lainnya yang diatur oleh undang-undang.
- Meminta Negara menyelesaikan tapal batas adminstratif desa (kampong) secara definitif.
- Meminta Negara memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban-kewajibannya seperti Plasma dan CSR serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
- Meminta Negara segera mengakui dan menetapkan wilayah kelola rakyat malalui skema perhutanan sosial dan tanah objek reforma agrarian (TORA).
- Kembalikan wilayah adat yang menjadi HGU perusahaan sawit, seperti wilayah adat Suku Mapur.
- Meminta Negara mengusut tuntas kejahatan lingkungan, seperti kebun perusahaan sawit yang berada di luar HGU, penyerobotan lahan masyarakat, wilayah adat dan pencemaran DAS.
- Negara harus membuka ruang-ruang dialog terkait upaya penyelesaian konflik perkebunan dengan tujuan pemulihan dan pemenuhan hak rakyat atas lingkungan.
- Meminta Negara membebaskan 11 orang petani di Kecamatan Membalong yang ditangkap dengan pendekatan restorative justice.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait