Soal Penangkapan 11 Warga, WALHI: Negara Lalai dalam Penanganan Konflik Agraria di Bangka Belitung

Muri Setiawan
11 orang warga Belitung dijadikan tersangka perusakan fasilitas perusahaan sawit PT Foresta anak perusahaan Sinar Mas, oleh pihak kepolisian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Adapun rekomendasi Menagih Pemulihan dan Pemenuhan Hak Rakyat tersebut sebagai berikut:

  1. Meminta BPN, KLHK, dan BKPM untuk membuka data HGU, tata batas kawasan dan perizinan perusahaan perkebunan sawit ke publik.
  2. Meminta perusahaan untuk menjalankan kewajibannya atas plasma berikut kewajiban lainnya yang diatur oleh undang-undang.
  3. Meminta Negara menyelesaikan tapal batas adminstratif desa (kampong) secara definitif.
  4. Meminta Negara memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban-kewajibannya seperti Plasma dan CSR serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
  5. Meminta Negara segera mengakui dan menetapkan wilayah kelola rakyat malalui skema perhutanan sosial dan tanah objek reforma agrarian (TORA).
  6. Kembalikan wilayah adat yang menjadi HGU perusahaan sawit, seperti wilayah adat Suku Mapur.
  7. Meminta Negara mengusut tuntas kejahatan lingkungan, seperti kebun perusahaan sawit yang berada di luar HGU, penyerobotan lahan masyarakat, wilayah adat dan pencemaran DAS.
  8. Negara harus membuka ruang-ruang dialog terkait upaya penyelesaian konflik perkebunan dengan tujuan pemulihan dan pemenuhan hak rakyat atas lingkungan.
  9. Meminta Negara membebaskan 11 orang petani di Kecamatan Membalong yang ditangkap dengan pendekatan restorative justice.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network