Dalam tahapan ini, kata Imam, jika terjadi gesekan, Bawaslu diberikan kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa.
"Selain itu, kami juga melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya gesekan tersebut, agar fungsi pencegahan berjalan maksimal jajaran kami rutin menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terutama mengenai hal-hal yang berpotensi menjadi pelanggaran di masyarakat. Sehingga seminimal mungkin pelanggaran pemilu dapat dihindari, baik oleh masyarakat maupun peserta Pemilu," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait