PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu 2024.
Terutama atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut dalam pemilihan legislatif pada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan, pasca penetapan DCS pihaknya tak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
Bahkan sampai sejauh ini pihaknya belum menerima aduan dari partai politik, setelah 4 hari penetapan DCS.
"Sejauh ini belum ada aduan dari peserta partai politik di Kota Pangkalpinang. Beberapa hari kemarin, kami juga membuka Posko Aduan kita buka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 21-23 Agustus 2023. Bawaslu terus mengutamakan upaya pencegahan guna meminimalisir permohonan sengketa proses penetapan DCS," ujar Imam, Jumat (25/8/2023).
Dalam tahapan ini, kata Imam, jika terjadi gesekan, Bawaslu diberikan kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa.
"Selain itu, kami juga melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya gesekan tersebut, agar fungsi pencegahan berjalan maksimal jajaran kami rutin menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terutama mengenai hal-hal yang berpotensi menjadi pelanggaran di masyarakat. Sehingga seminimal mungkin pelanggaran pemilu dapat dihindari, baik oleh masyarakat maupun peserta Pemilu," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait